Rabu, 21 Mei 2025 00:11:55

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

1/21/2020 459
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 12/20/2019
Tanggal Pengundangan 12/20/2019
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan SUGANDA PANDAPOTAN PASARIBU
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

55

...

Hari Ini

2440

...

Kemarin

15078

...

Seminggu

46272

...

Bulan Ini

416747

...

Tahun Ini

1364597

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH